Pertanyaan:
Apakah disyariatkan untuk bersuci dalam sujud Tilawah? Bagaimana bacaan yang benar dalam sujud tersebut?
Jawaban:
Sujud tilawah adalah sujud yang disyariatkan ketika seseorang membaca ayat-ayat sajdah dan ayat-ayat sajdah di dalam Alquran dapat diketahui dengan mudah. Jika seseorang ingin bersujud, maka dia bisa bertakbir dan sujud seraya membaca, “Subhana rabiya al-a’la” atau “Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika, Allaahumma ighfiri” atau “Allahumma laka sajdtu wa bika amantu, wa bika aslamtu, sajada wajhiya lillazi khalaqahu, wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihaulihi wa quwwatihi.”(HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi, sahih).
Atau membaca, “Allahumma uktub li biha ajran, wa haththi ‘Anni biha wizran, wa il’alha li ‘indaka Dzakhran, wa taqabbalha minni kama taqabbaltaha min abdika Dawud.”(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Setelah membaca doa itu, kemudian bangkit tanpa membaca takbir atau salam, kecuali jika sujud itu dilakukan di tengah-tengah shalat, seperti ketika seseorang membaca ayat yang di dalamnya ada sajdah, sedangkan dia sedang shalat, maka dia harus bertakbir jika bersujud, dan dia harus bertakbir jika bangkit; karena orang-orang yang melihat shalat Nabi menjelaskan bahwa beliau selalu bertakbir setiap tunduk dan bangkit (HR. Al Bukhari), hal ini mencakup sujud dalam shalat itu sendiri dan sujud tilawah.
Sedangkan, tindakan yang dilakukan sebagian manusia yang bertakbir jika bersujud dan tidak bertakbir jika bangkit, sedangkan sujud itu dilakukan di dalam shalat, maka saya tidak mengetahui dasarnya dalam sunnah maupun pendapat ahlul ilmi.
Mengenai pernyataan penanya, apakah dalam sujud tilawah disyaratkan untuk bersuci?
Ini masalah yang diperselisihkan oleh ahlul ilmi. Di antara mereka ada yang berpendapat harus suci, dan di antara mereka ada yang berpendapat tidak disyaratkan harus suci, karena ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bersujud tanpa bersuci terlebih dahulu.
Tetapi menurut pendapat saya, untuk berhati-hati, agar tidak bersujud kecuali dalam keadaan suci (punya wudhu).
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Syukuran Pindah Rumah, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Hukum Bertunangan Dalam Islam, Pengobatan Fashdu Menurut Islam, Rukun Sholat Ied, Hukum Ibu Bapa Menyakiti Hati Anak